Scroll untuk baca artikel
Berita

Ada Apa di Balik Tender Proyek Denpasar? Penawar Terendah Gugur, Pemenang Tertinggi Jadi Sorotan

Avatar photo
31
×

Ada Apa di Balik Tender Proyek Denpasar? Penawar Terendah Gugur, Pemenang Tertinggi Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

DENPASAR, INFOX.ID –

Proyek rehabilitasi jalan dan penataan pusat Kota Denpasar dengan pagu mencapai Rp 83,850 miliar kini menjadi sorotan. Bukan semata karena nilai anggarannya yang besar, tetapi karena muncul pertanyaan serius mengenai proses penetapan pemenang tender serta kesesuaian peralatan yang digunakan di lapangan. PT Pandu Jaya Karya (PJK) ditetapkan sebagai pemenang meski terdapat peserta lain yang mengajukan penawaran lebih rendah.

Berdasarkan data pengadaan yang disebut dalam bahan pemberitaan, PT Tunas Jaya Sanur (TJS) mengajukan penawaran sekitar Rp 77,796 miliar, PT Waskita Karya Infrastruktur sekitar Rp 77,891 miliar, sedangkan PT PJK mengajukan sekitar Rp 79,656 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp1,86 miliar antara penawaran TJS dan PJK. Angka tersebut tentu bukan bukti adanya pelanggaran, tetapi cukup menjadi alasan bagi publik untuk meminta penjelasan terbuka mengenai dasar evaluasi hingga penawar terendah dinyatakan gugur.

Persoalan semakin tajam ketika alasan gugurnya peserta terendah dikaitkan dengan persoalan spesifikasi peralatan. Informasi yang diperoleh menyebutkan TJS mencantumkan ekskavator dengan kapasitas 0,90 m³ dan 140 HP, sementara bukti kepemilikan alat disebut menunjukkan 0,92 m³ dan 148 HP. Perbedaan tersebut harus diuji terhadap persyaratan teknis yang benar-benar tercantum dalam dokumen pemilihan. Jika persyaratan memang mengatur angka tertentu, Pokja wajib menjelaskan bagaimana ketentuan itu diterapkan secara konsisten kepada seluruh peserta.

Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah mengapa persoalan spesifikasi alat begitu menentukan terhadap kelulusan penawar terendah. Apakah perbedaan tersebut memang secara tegas menyebabkan penawaran tidak memenuhi persyaratan? Ataukah terdapat ketentuan lain dalam dokumen pemilihan yang menjadi dasar pengguguran? Pertanyaan tersebut penting dijawab menggunakan dokumen evaluasi, bukan sekadar pernyataan lisan, karena menyangkut proses pengadaan dengan nilai puluhan miliar rupiah.

Di sisi lain, hasil pemantauan wartawan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di lokasi pekerjaan juga memunculkan pertanyaan baru. Di lokasi terlihat ekskavator yang disebut berjenis PC 78 US digunakan dalam pekerjaan. Apabila benar alat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kontrak, maka perlu dipastikan apakah kapasitas, spesifikasi, status kepemilikan/sewa, dan keberadaannya sesuai dengan dokumen penawaran serta persyaratan kontrak.

Di sinilah persoalan tidak boleh berhenti pada kalimat “alat sudah bekerja di lapangan”. Publik berhak mengetahui apakah alat yang digunakan penyedia sama dengan alat yang dijadikan dasar pemenuhan persyaratan tender. Jika terdapat pergantian alat, perlu pula diketahui apakah pergantian tersebut diperbolehkan dan telah melalui mekanisme persetujuan sesuai kontrak. Sebaliknya, apabila seluruhnya telah sesuai, maka penjelasan resmi akan menjadi cara paling sederhana untuk menjawab keraguan yang berkembang.

Secara hukum pengadaan, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menetapkan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah meliputi efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Peraturan tersebut juga menekankan etika pengadaan, termasuk pencegahan persaingan usaha tidak sehat serta penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, munculnya pertanyaan publik mengenai proses tender seharusnya dijawab dengan membuka dasar evaluasi secara proporsional, bukan sekadar menyatakan bahwa keputusan Pokja sudah final.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa (11/8/2026), Ketua Pokja Proyek Kadek Sumarjaya menyampaikan bahwa persoalan informasi mengenai alat di lapangan bukan kewenangan Pokja. Pernyataan tersebut perlu ditindaklanjuti kepada pihak yang berwenang mengawasi pelaksanaan kontrak. Jangan sampai pertanyaan mengenai kesesuaian alat, dokumen penawaran, dan pelaksanaan pekerjaan justru berhenti karena persoalan batas kewenangan antarinstansi.

Dengan nilai paket mencapai Rp83,850 miliar, transparansi bukan sekadar formalitas. Pemerintah Kota Denpasar melalui pihak terkait perlu menjelaskan secara terang mengapa TJS gugur, apa dasar evaluasi teknisnya, bagaimana penetapan PJK dilakukan, serta apakah alat yang digunakan di lapangan benar-benar memenuhi dokumen tender dan kontrak. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, maka dokumen resmi semestinya mampu menjawab seluruh pertanyaan tersebut sekaligus membantah dugaan adanya permainan.

Kini bola berada di tangan Dinas PUPR Kota Denpasar, PPK, Pokja Pemilihan, dan PT Pandu Jaya Karya. Publik tidak membutuhkan polemik, tetapi membutuhkan dokumen, dasar hukum, dan penjelasan yang dapat diuji. Dugaan kolusi atau permainan belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti yang memadai. Namun, dengan adanya perbedaan nilai penawaran dan pertanyaan mengenai spesifikasi peralatan, proses ini layak mendapatkan klarifikasi secara terbuka agar penggunaan APBD puluhan miliar rupiah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *