Scroll untuk baca artikel
Berita

Kepastian Hukum Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Pelapor Siapkan Pengaduan ke Mabes Polri

Avatar photo
51
×

Kepastian Hukum Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Pelapor Siapkan Pengaduan ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI,  INFO.IID –

Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan.

Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri. Selain itu, mereka mengkaji kemungkinan menempuh upaya hukum praperadilan sesuai ketentuan hukum acara serta merencanakan koordinasi dengan Komisi III DPR RI melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.

Sorotan tersebut turut berkaitan dengan nilai dana yang tercantum dalam salah satu laporan. Berdasarkan dokumen yang disampaikan pihak pelapor, nilai yang diadukan dalam dua perkara terkait keuangan mencapai Rp8.995.345.364 atau hampir Rp9 miliar.

Angka tersebut merupakan nilai yang diklaim dalam laporan pihak pelapor, bukan kerugian yang telah dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan.

Kuasa Hukum Mengaku Telah Bertemu Kapolresta dan Kasat Reskrim
Tim kuasa hukum mengungkapkan telah bertemu dengan Kapolresta Banyuwangi dan Kasat Reskrim untuk membicarakan perkembangan penanganan laporan.

Namun, menurut keterangan mereka, penjelasan mengenai status dan tindak lanjut empat laporan tersebut dinilai belum memberikan kejelasan yang diharapkan.

Atas kondisi itu, tim kuasa hukum mempertimbangkan penyampaian pengaduan kepada Mabes Polri agar perkembangan penanganan perkara memperoleh perhatian melalui mekanisme yang tersedia.

“Persoalan utamanya adalah kepastian hukum. Kami ingin mengetahui perkembangan masing-masing laporan, langkah yang telah dilakukan, serta tindak lanjut yang akan ditempuh sesuai prosedur,” demikian pokok tuntutan yang disampaikan pihak kuasa hukum.

Tim menegaskan bahwa rencana pengaduan tersebut merupakan upaya meminta kejelasan dan pengawasan, bukan kesimpulan bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran.

Empat Laporan dengan Pokok Persoalan Berbeda

Berdasarkan dokumen yang disampaikan pihak pelapor, empat laporan tersebut mencakup sejumlah persoalan yang berbeda.

Pertama, laporan dugaan perzinaan.
Laporan bernomor STTLP/B/127/IV/2026/SPKT tertanggal 24 April 2026 diajukan oleh DPS. Dalam dokumen tersebut, dugaan perzinaan dikaitkan dengan pihak berinisial AY dan HA.
Kedua, laporan dugaan penggelapan dalam keluarga.

Laporan bernomor LPM/192/IV/2026/SPKT tertanggal 17 Mei 2026 mempersoalkan dugaan penggelapan dalam keluarga dengan nilai yang diadukan sebesar Rp8.995.299.364.

Pihak pelapor meminta agar transaksi, penggunaan dana, kewenangan pihak-pihak yang terlibat, serta aliran uang ditelusuri untuk memastikan duduk perkara berdasarkan bukti.

Ketiga, laporan terkait dokumen hak atas tanah perusahaan.

Laporan bernomor LPM/194/IV/2026/SPKT tertanggal 20 Mei 2026 berkaitan dengan dugaan penguasaan atau tidak dikembalikannya sejumlah dokumen perusahaan. Pihak yang dilaporkan berinisial HA dan EW.

Dokumen yang disebut dalam laporan meliputi sejumlah sertifikat hak atas tanah atau bangunan atas nama PT Bumi Moro Agung dan PT Total Bumi Artha Raya, akta perubahan perusahaan tertanggal 30 Mei 2024, dokumen perizinan sumur air, dokumen keanggotaan APERSI, serta sertifikat dan dokumen Villa Ijen Gold Tahap 3B.
Menurut pihak pelapor, dokumen-dokumen tersebut belum dikembalikan meskipun telah diminta. Tim kuasa hukum meminta agar status kepemilikan, penguasaan dokumen, dan bukti permintaan pengembalian diperiksa secara objektif.

Keempat, laporan dugaan penerimaan dana Rp46 juta.

Laporan bernomor LPM/206/IV/2026/SPKT tertanggal 30 Mei 2026 berkaitan dengan dugaan penerimaan dana Rp46 juta oleh pihak berinisial EW.

Menurut pelapor, dana tersebut merupakan pembayaran pelunasan pembelian rumah yang seharusnya disetorkan ke rekening resmi perusahaan. Pelapor meminta agar bukti pembayaran, catatan keuangan, kewenangan penerima, dan aliran dana diperiksa untuk memastikan persoalan yang sebenarnya.

Seluruh uraian tersebut masih merupakan dugaan dan keterangan dari pihak pelapor yang perlu diuji melalui proses hukum.

Penelusuran Bukti Keuangan dan Dokumen Perusahaan Jadi Perhatian
Nilai dana yang mencapai hampir Rp9 miliar membuat penelusuran transaksi keuangan menjadi salah satu aspek penting dalam perkara yang dilaporkan DPS.

Pemeriksaan dapat mencakup dokumen transaksi, rekening yang digunakan, tujuan pembayaran, kewenangan pihak terkait, serta keterangan para pihak yang berhubungan dengan transaksi tersebut.

Sementara dalam laporan mengenai dokumen perusahaan, penelusuran diperlukan untuk memastikan status kepemilikan dokumen, pihak yang menguasainya, dan dasar permintaan pengembalian.

Tim kuasa hukum berharap penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tidak semata-mata didasarkan pada klaim salah satu pihak.

Empat Advokat Kawal Langkah Hukum
Tim kuasa hukum yang mendampingi pihak pelapor terdiri atas:

Rifki Pria Hartawan Usman, S.H.
Guntur Mustaqim, S.H.
Fanki Sandra Utama, S.H.
Yani Kurnia Ardi, S.H.

Keempat advokat tersebut menyatakan tengah mempersiapkan langkah pengaduan ke Mabes Polri sekaligus mengkaji kemungkinan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rencana koordinasi dengan Komisi III DPR RI juga diarahkan untuk meminta perhatian melalui mekanisme pengawasan terhadap penegakan hukum.

Adapun praperadilan masih dalam tahap kajian. Pengajuannya perlu disesuaikan dengan objek yang dapat diuji melalui praperadilan, kedudukan pemohon, serta persyaratan hukum acara yang berlaku.

Menunggu Penjelasan Resmi Polresta Banyuwangi

Perkembangan empat laporan tersebut membutuhkan penjelasan yang terukur mengenai status penanganan, tahapan yang telah dilakukan, dan tindak lanjut yang dapat disampaikan kepada pelapor sesuai ketentuan hukum.

Hingga naskah ini disusun, bahan yang diterima belum memuat tanggapan resmi Polresta Banyuwangi maupun keterangan dari pihak-pihak yang dilaporkan. Karena itu, konfirmasi kepada kepolisian dan pihak terkait tetap diperlukan agar pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan.

Perlu ditegaskan, belum ada dasar dalam bahan yang tersedia untuk menyimpulkan bahwa pihak-pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang sah, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pada akhirnya, perkara ini menempatkan kepastian hukum sebagai tuntutan utama pihak pelapor. Setiap laporan perlu ditangani berdasarkan bukti dan prosedur, sementara seluruh pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *