JEMBER, INFOX.id — Proses hukum terkait dugaan kepemilikan senjata api oleh sepasang suami istri berinisial BS dan WN, warga Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, terus berjalan di Mapolres Jember. Mohammad Husni Thamrin, selaku kuasa hukum pelapor bernama Bobi, secara berkelanjutan menambah saksi-saksi guna memperkuat laporan yang telah diajukan.
Setelah sebelumnya menghadirkan saksi bernama Amarul Faruk, pada Selasa, 15 September 2026, pihak pelapor kembali membawa saksi baru bernama Karyoto untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik. Karyoto menyampaikan bahwa ia secara langsung pernah ditunjukkan senjata api oleh salah satu pihak yang dilaporkan, BS.
“Saya pernah ditunjukkan senpi oleh BS. Saat itu saya berada di depan kantor Adira. BS lewat lalu berhenti, memanggil saya, dan menyampaikan bahwa dirinya sudah memiliki senpi baru, kemudian memperlihatkan senjata tersebut yang disimpan di dalam tasnya,” ujar Karyoto di Mapolres Jember, didampingi Mohammad Husni Thamrin sebelum menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, saksi pertama, Amarul Faruq, telah lebih dulu memberikan keterangan bahwa pasangan tersebut tidak hanya menunjukkan senjata api kepada Bobi, melainkan juga pernah menawarkannya saat bertemu.
Dugaan kepemilikan senjata api ini bermula dari sengketa sewa-menyewa lahan. Salah satu pihak menyewa lahan milik orang tua Bobi untuk usaha kafe dengan kesepakatan biaya sewa sebesar Rp2,5 juta per tahun. Pada tahun kedua masa sewa, ketika Bobi menagih kelanjutan perjanjian tersebut, ia justru ditunjukkan benda yang diduga senjata api oleh suami pemilik usaha kafe.
Pihak yang dilaporkan membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa benda yang diperlihatkan bukanlah senjata api, melainkan keris. Di sisi lain, pihak tersebut keberatan dengan pemberitaan yang dimuat sejumlah media dan melaporkan media-media itu ke Dewan Pers dengan alasan tidak melakukan konfirmasi sebelum memuat berita.
Menanggapi hal tersebut, Mohammad Husni Thamrin menilai langkah melaporkan media adalah langkah yang keliru. Menurutnya, media hanya memuat keterangan yang telah disampaikan para saksi, dan keterangan tersebut telah dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan di hadapan penyidik.
“Jika media memberitakan berdasarkan keterangan saksi lalu dilaporkan ke Dewan Pers, itu sama sekali salah alamat. Keterangan saksi-saksi tersebut telah menjadi bagian dari proses pemeriksaan resmi,” ujar Thamrin.
Ia menambahkan, jika ada pihak yang merasa tidak setuju dengan keterangan para saksi, jalur yang tepat adalah membantahnya di hadapan penyidik atau di persidangan, bukan menuduh media.
“Jika memang merasa tidak bersalah, bantahlah di hadapan penyidik atau di Pengadilan. Melaporkan awak media bukanlah jalan yang benar,” pungkas Thamrin. ( red )
CATATAN REDAKSI
Berita ini disusun berdasarkan informasi dan pernyataan yang disampaikan oleh berbagai pihak yang terlibat dalam peristiwa, mencakup keterangan saksi, kuasa hukum, serta pernyataan pihak yang mengajukan laporan maupun yang menerima laporan. Isi pemberitaan ini disajikan secara berimbang sebagaimana pernyataan yang diterima, tanpa bermaksud menentukan kebenaran atau memvonis satu pihak. Seluruh hal yang disampaikan dalam berita ini masih dalam proses pemeriksaan hukum yang berlangsung di lembaga berwenang, sehingga kesimpulan akhir dan penetapan kebenaran materiil sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh pihak yang berkepentingan berhak menyampaikan klarifikasi maupun tanggapan terkait isi berita ini melalui jalur jurnalistik maupun jalur hukum yang sah dan berlaku.
