Scroll untuk baca artikel
Berita

Polsek Muara Padang Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Margo Mulyo 16

Avatar photo
33
×

Polsek Muara Padang Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Margo Mulyo 16

Sebarkan artikel ini

*Banyuasin* – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Muara Padang melaksanakan kegiatan patroli, mitigasi, dan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Margo Mulyo 16, Kabupaten Banyuasin, Selasa (27/10/2026), mulai pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Briptu Alexander Octaviano bersama masyarakat setempat.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi karhutla sekaligus mengajak warga berperan aktif menjaga lingkungan. Dalam pelaksanaannya, petugas menyebarkan Maklumat Kapolda Sumatera Selatan tentang larangan pembakaran hutan, lahan, ilalang, dan semak belukar yang diterbitkan pada 20 April 2026.

Selain menyampaikan maklumat, petugas juga melakukan pengecekan embung dan pemasangan spanduk imbauan sebagai bagian dari langkah mitigasi. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai bahaya dan dampak karhutla serta ancaman hukuman bagi pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Petugas juga mengimbau warga agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian maupun instansi terkait apabila mengetahui atau menemukan titik api. Pelaporan sejak dini diharapkan dapat membantu mempercepat penanganan sehingga kebakaran tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami larangan pembakaran hutan dan lahan serta mengetahui langkah yang perlu dilakukan apabila terjadi kebakaran. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat juga diharapkan dapat menumbuhkan kepedulian serta semangat gotong royong dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Fisol, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan.

“Pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian dan kerja sama semua pihak. Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi maklumat Kapolda Sumatera Selatan, tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan titik api. Dengan kewaspadaan dan kepedulian bersama, risiko kebakaran dapat dicegah dan ditangani lebih awal,” ujar IPTU Fisol.

Polsek Muara Padang mengharapkan masyarakat terus mendukung upaya pencegahan karhutla dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan berkoordinasi dengan petugas apabila ditemukan potensi kebakaran di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!