Berita

Sengketa Lahan Desa Wirowangso : Kuasa Hukum Luruskan Data Verponding, Polres Diminta Ungkap Fakta Sebenarnya Saat Tinjau Lahan

86

JEMBER, INFOX.id — Pada Kamis, 24 September 2026 siang, lokasi lahan yang menjadi objek sengketa di Desa Wirowangso menjadi pusat perhatian. Lahan milik warga yang dikenal sebagai Mbak Is tersebut kini sedang dalam proses pelaporan di lingkup Polres Jember.

 

Kehadiran tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember, Unit Tipidter, yang dipimpin langsung oleh Alfan, disambut dengan apresiasi tinggi oleh pihak pemilik lahan.

 

Anwar Sukardi Kurniawan, S.H., selaku kuasa hukum Mbak Is, menyampaikan penghargaan atas langkah cepat tim yang turun langsung ke lapangan guna melakukan peninjauan tempat kejadian perkara.

 

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Satreskrim Polres Jember, khususnya Unit Tipidter, yang hari ini telah turun ke lokasi,” ujar Anwar di tempat kejadian, Kamis siang.

 

Ia berharap, pengecekan langsung ini dapat mengungkap kebenaran perkara secara utuh dan transparan. Menurutnya, pada penanganan sebelumnya masih ditemukan sejumlah hal yang tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya.

 

“Semoga melalui peninjauan lokasi ini, kebenaran perkara dapat terungkap secara terang benderang. Sebab, dalam penanganan perkara sebelumnya, kami masih menemukan banyak hal yang tidak benar,” tegasnya.

 

Secara khusus, Anwar menyoroti ketidaksesuaian yang tercantum dalam hasil putusan Pengadilan Negeri Jember PUTUSAN Nomor 35/Pdt.GI2025/PN Jmr, yang merujuk pada dokumen legalitas Verponding dari pihak terlapor. Dalam putusan tersebut disebutkan lahan sengketa ditumbuhi tanaman kakao maupun pohon pisang. Padahal kenyataannya, kondisi fisik di lapangan sangat berbeda.

 

“Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Jember yang merujuk pada legalitas Verponding dari pihak terlapor, lahan sengketa ini disebutkan berisi tanaman kakao dan pohon pisang. Padahal kenyataannya, tempat ini adalah lahan sawah yang sepenuhnya ditanami padi. Tidak ada satu pun pohon kakao maupun pisang di sini,” tegas Anwar.

 

Ia kembali menegaskan perbedaan penyebutan yang dinilainya sangat krusial dari sisi hukum: lahannya adalah lahan sawah, bukan sekadar tanah sawah.

 

“Kami telah menyampaikan hal ini berulang kali: di sini tidak ada tanaman kakao, tidak ada tanaman pisang. Yang ada hanyalah tanaman padi. Selain itu, perlu diluruskan: lahannya adalah lahan sawah, bukan sekadar tanah sawah,” ucap Anwar.

 

Oleh karena itu, kehadiran para penyidik dan petugas dari Polres Jember ke lokasi ini dinilai sangat penting untuk memverifikasi langsung kondisi yang sebenarnya di lapangan, sekaligus mengklarifikasi perbedaan data yang tertulis dalam putusan pengadilan dan dokumen dengan kenyataan yang ada.

 

“Kami berharap, dengan hadirnya rekan-rekan penyidik dan petugas dari Polres ini, kita semua dapat memperoleh kebenaran yang terang benderang, sesuai fakta yang sesungguhnya,” harap Anwar Sukardi Kurniawan, S.H., kuasa hukum Mbak Is.

 

Hingga berita ini diturunkan, proses peninjauan lokasi masih berlangsung. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan di tempat. Perkembangan penanganan perkara ini akan terus dipantau dan diberitakan kepada masyarakat.(red)

 

DISCLAIMER

Artikel ini menyajikan pernyataan dan pandangan dari pihak kuasa hukum Mbak Is sebagai salah satu pihak dalam perkara sengketa lahan. Narasi ini belum mewakili kesimpulan akhir maupun keputusan resmi dari pihak kepolisian, Pengadilan Negeri Jember, maupun lembaga berwenang lainnya.

Pembaca diharapkan mengikuti perkembangan proses hukum yang sedang berjalan secara objektif, mendengarkan keterangan dari seluruh pihak terkait, dan tidak menarik kesimpulan sepihak sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi tetap membuka ruang tanggapan dari pihak lain yang terkait dalam perkara ini untuk menyampaikan pendapatnya secara berimbang.

Exit mobile version