Berita

Tambang Galian C di Jambuan Jember Disorot : Aktivitas Diduga Dekat Makam, Legalitas Dipertanyakan

151

JEMBER, INFOX.ID  —

Aktivitas penambangan bahan galian C di kawasan Jambuan, Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, kembali menuai sorotan. Penggalian disebut meluas hingga mendekati kawasan makam keluarga dari lingkungan Yayasan Jazuli.

Tim redaksi INFOX.ID  melakukan peninjauan langsung pada Kamis (08/10/2026). Di lokasi terlihat aktivitas alat berat dan sejumlah kendaraan pengangkut material, sementara area penggalian tampak cukup luas dan belum terlihat adanya penataan kembali lahan secara optimal.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan Serius terkait batas penggalian, dampak lingkungan, serta legalitas kegiatan pertambanganA. Apalagi, aktivitas disebut berlangsung secara intensif dengan pengerukan material tanah dan batuan dalam jumlah besar.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebut aktivitas tersebut diduga melibatkan dua pihak, yakni seseorang berinisial HS yang disebut sebagai pemilik aset dan SR yang disebut sebagai pelaku usaha penambangan. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.

Legalitas menjadi persoalan utama. Setiap kegiatan pertambangan batuan wajib memenuhi perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, status izin lokasi dan kegiatan tersebut perlu dibuka secara terang agar tidak menimbulkan dugaan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.

Jika kegiatan dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, persoalannya bukan sekadar Administrasi, melainkan dapat berujung pada persoalan hukum pidana pertambangan sesuai ketentuan UU Minerba dan aturan turunannya.

Selain persoalan izin, dampak lingkungan juga menjadi perhatian. Warga disebut mengeluhkan kondisi lahan, kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan berat, serta Dugaan perubahan kondisi sumber air di sekitar lokasi. Seluruh dampak tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan kajian instansi berwenang.

Di sisi lain, Apabila kegiatan pertambangan tidak memiliki legalitas yang sah, potensi kehilangan penerimaan negara dan daerah juga patut menjadi perhatian. Pemerintah berwenang perlu memastikan apakah material yang dieksploitasi, diangkut, dan diperjualbelikan telah memenuhi seluruh ketentuan.

Masyarakat mendesak Pemprov Jawa Timur melalui instansi terkait, Pemkab Jember, Satpol PP, serta aparat penegak hukum turun langsung melakukan pemeriksaan. Bukan hanya melihat aktivitas di lapangan, tetapi juga memeriksa dokumen izin, status lahan, batas wilayah tambang, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut Dalam pemberitaan belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan memerlukan pembuktian oleh pihak yang berwenang.

(Tim).

Exit mobile version