Banyuasin – Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui tim tindak pidana khusus ,menetapkan empat mantan pegawai PDAM TIRTA BETUAH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Keempat tersangka masing-masing berinisial SH/WO/ER dan IB ,keempat tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan dana perusahaan daerah air minum Tirta betuah Kabupaten Banyuasin, yang terjadi sepanjang tahun 2019 hingga 2024.
Erni Yusnita kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin mengatakan, dalam perkara ini,keempat tersangka diduga menggunakan modus pembuatan kegiatan atau transaksi fiktif ,serta melakukan markup atau pengelebungan nilai dalam pengelolaan dana perusahaan. Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 3 9 Milyar.
Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan pasal primair pasal 2 ayat (1) Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal subsidair pasal 3 undangan Undang-Undang yang sama,kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara hingga 20 tahun .
